MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Masalah Banyak, Wali Kota Siantar Bungkam ke Publik
WA FB
Berita

Masalah Banyak, Wali Kota Siantar Bungkam ke Publik

G Editor : Gunawan Purba | 18 Apr 2026 | 17:32 WIB
Masalah Banyak, Wali Kota Siantar Bungkam ke Publik
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi

Oleh : M Gunawan Purba

Jurnalis Sinata.id

Seyogyanya, kepala daerah berkewajiban berbicara mengenai masalah di daerahnya. Kewajiban itu merupakan bentuk komunikasi publik, transparansi dan manajemen pemerintahan.

Dari sisi fungsi, kepala daerah berbicara mengenai masalah di daerahnya, merupakan bentuk perhatian kepala daerah itu sendiri atas masalah di daerahnya (komunikasi masalah).

Kemudian, juga bagian dari fungsi informasi dan transparansi. Tentunya dengan menyampaikan data objektif mengenai kondisi, tantangan, atau krisis (jika terjadi) yang sedang dihadapi daerah agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

Lalu, juga menjadi fungsi komunikator utama saat situasi darurat atau bencana, yang bertujuan memberikan kepastian, arahan, dan menurunkan kepanikan warga (fungsi manajemen krisis). [jika terjadi].

Ada pula fungsi mobilisasi sumber daya. Di mana, kepala daerah menggerakkan berbagai unsur perangkat daerah, termasuk forkopimda, swasta dan masyarakat, dalam menangani masalah yang disampaikan.

Selanjutnya, kepala daerah diharuskan berbicara, karena berbicara merupakan bagian dari fungsi pertanggungjawaban, dengan menjelaskan kepada publik tentang latar belakang masalah, dan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya.

Sedangkan tujuan kepala daerah diharuskan berbicara adalah, untuk membangun kepercayaan (trust building), meningkatkan partisipasi masyarakat, memperoleh dukungan publik, memaksa birokrasi untuk bekerja lebih keras dan responsif, serta untuk memelihara ketentraman.

Sehingga, kepala daerah perlu mengetahui dan memahami, bahwa seorang kepala daerah harus bertindak sebagai "dirigen" dalam meng-orkestrasi harmoni dalam mengatasi masalah di daerahnya.

Sesungguhnya, keharusan bagi kepala daerah berbicara memiliki landasan hukum. Seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Namun Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH, MKn, selaku kepala daerah, malah terkesan bungkam atas masalah yang menjadi perhatian serius DPRD dan publik.

Terdapat sejumlah masalah yang selayaknya disikapi langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar dengan memberikan penjelasan kepada publik. Sebut saja masalah itu seperti dugaan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, kesalahan penjatuhan sanksi disiplin PNS terhadap Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.