Medan, Sinata.id - Sekali berhasil, lama-lama jadi tuman alias kebiasaan. Inilah yang dilakukan Wilfrit Hasudungan (45), warga Jalan Turi Gang Inpres, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan.
Sekali berhasil mencuri, jadi keterusan. Dia selalu menargetkan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Bisa dibilang spesialislah. Tapi, sejago-jagonya dia mencuri, akhirnya pasti tertangkap juga.
Saat ini, Wilfrit telah diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area, karena kedapatan mencuri kuningan pagar rumah kosong di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Selasa (9/6/2026) dini hari.
Tindak pidana pencurian itu dilakukan tersangka sudah berulang kali. Barang hasil kejahatan dijual ke penampung barang bekas (botot).
"Aksi pencurian terhadap rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya ini sudah dua kali dilakukan tersangka," terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (11/6/2026).
Dijelaskan Yaqin, terungkapnya kejahatan tersangka setelah pihaknya menerima informasi dari personel Polsek Medan Kota adanya maling rumah kosong diamankan warga.
Petugas Polsek Medan Area segera mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Area. Kepada petugas, dia mengaku sudah dua kali beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, yakni rumah milik, Ananda Rijowardy Sitorus (43), warga Jalan Bajak II Gang Family No 43, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
"Pencurian pertama dilakukan tersangka pada 2 Juni 2026 dinihari lalu," jelas Yaqin.
Diungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual hasil kejahatannya dan uangnya digunakan untuk keperluan makan. Bersama tersangka disita barang bukti tang, ujung pagar kuningan dan obeng. (SN22)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.