Semarang, Sinata.id - Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa soroti kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang kuan memprihatinkan, seiring dengan semakin tertekan oleh aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terutama, sebut Musthofa, terkait kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan pemenuhan modal inti. Menurutnya, berbagai penyesuaian tersebut menjadi tantangan berat, khususnya bagi BPR dengan modal terbatas.
βBPR ini kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Ada beban penyesuaian yang cukup berat setelah perubahan kebijakan diterapkan,β ucap Musthofa di Semarang, Jumat 28 Nopember 2025.
Musthofa mengatakan, aturan CKPN berdampak luas pada proses perkreditan. Mulai dari analisis, penetapan suku bunga, hingga pencatatan keuangan. Tanpa penguatan modal, BPR berisiko tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum.
βDampak CKPN ini besar sekali. Bagi BPR yang modalnya terbatas, mereka bisa saja tidak memenuhi ketentuan modal inti yang diwajibkan,β tandasnya.
Mustofa meminta, agar persepsi publik terkait BPR diluruskan. Menurutnya, tidak semua BPR berada dalam kondisi bermasalah, meski beberapa kasus mencuat ke permukaan.
βSekarang muncul persepsi seakan-akan banyak BPR tumbang atau tutup. Ini yang harus diluruskan. Faktanya, banyak BPR yang baik-baik saja dan tetap berjalan sehat,β tuturnya.
Katanya, dari data Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI menunjukkan, tekanan terhadap BPR memang nyata. Di Jawa Tengah, rasio kredit bermasalah (NPL gross) BPR mencapai 16,69 persen, jauh di atas batas aman OJK, yaitu 5 persen.
Sementara, sebutnya, kredit terkontraksi 2,75 persen per April 2025. Kasus besar seperti di BPR Jepara Artha dengan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar menunjukkan lemahnya tata kelola di sejumlah BPR.
Sebut Musthofa, jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) secara nasional juga menurun menjadi 1.326 BPR dan 174 BPRS, akibat konsolidasi serta pencabutan izin usaha. Meski demikian, aset dan penghimpunan dana BPR secara nasional masih mencatat pertumbuhan.
Di Jawa Tengah dan Yogyakarta saja, katanya, jumlah BPR dan BPRS berkurang 12 unit sejak akhir 2024. Konsolidasi besar 33 BPR Badan Kredit Kecamatan (BKK) juga tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada 2027, dengan proyeksi aset lebih dari Rp15 triliun.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.