Magelang, Sinata.idΒ - Dalam mengelola cagar budaya di Indonesia, perlu dilakukan penyatuan dan penataan regulasi, serta penguatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Demikian dikatakan Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, ketika Komisi X DPR RI melakukan kunjungan spesifik Cagar Budaya di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, serta meninjau perkembangan dan persoalan aktual pengelolaan kawasan Candi Borobudur sebagai situs warisan dunia UNESCO.
Agung mengungkap, masih terdapat tumpang tindih regulasi yang justru menghambat pemajuan kebudayaan. Saat ini, pengelolaan cagar budaya beririsan dengan undang-undang kepariwisataan dan undang-undang pemerintahan daerah.
Padahal, lanjutnya, situs-situs budaya berada di berbagai kabupaten/kota yang kewenangannya berbeda-beda.
βKendala ini harus kita satukan. Harus ada regulasi tunggal yang memayungi semua persoalan,β tandasnya selepas mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Candi Borobudur, Magelang, Kamis 27 Nopember 2025.
Dalam peninjauan lapangan, Agung menilai Borobudur telah menunjukkan kemajuan besar. Seperti, penataan zonasi pedagang dan UMKM serta pengaturan manajemen pengunjung.
Jumlah wisatawan yang sebelumnya dapat mencapai puluhan ribu kini dibatasi menjadi 4 ribu pengunjung per hari. Itu dilakukan, demi menjaga kestabilan struktur tanah yang mulai menunjukkan tanda penurunan, sebutnya. Kemudian, penggunaan sandal khusus bagi wisatawan juga diberlakukan untuk mengurangi keausan batu candi yang usianya telah berabad-abad.
Ia menjelaskan, kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya bagian dari konservasi. Melainkan, juga wujud pemanfaatan kearifan lokal yang melibatkan BUMDesma dan warga sekitar.
Dii sisi lain, Agung mengingatkan, bahwa pembatasan kunjungan berdampak langsung pada pendapatan pedagang dan UMKM di sekitar kawasan. Karena itu perlu ada skema pembagian manfaat yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa.
βAda kesenjangan yang harus segera didudukkan di satu meja,β ujarnya.
Selain persoalan zonasi dan ekonomi, Agung turut menyoroti pentingnya peran Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam menjaga kualitas pelestarian. Menurutnya, keputusan terkait klasifikasi cagar budaya, tingkat kerusakan, hingga rekomendasi konservasi harus didasarkan pada kajian ilmiah TACB, bukan semata pertimbangan birokrasi atau tekanan ekonomi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.