βTACB ini garda depan pengetahuan dan analisis teknis. Namun selama ini perhatian terhadap mereka masih sangat kurang,β katanya.
Ungkap Agung, banyak TACB bekerja dalam kondisi yang tidak ideal. Baik dari sisi fasilitas maupun insentif. Padahal kualitas perlindungan situs sangat ditentukan oleh rekomendasi para pakar cagar budaya tersebut.
Agung menilai revisi regulasi harus sekaligus memperkuat posisi TACB, agar kewenangan dan dukungan terhadap profesi ini lebih jelas dan terstruktur. "Kalau TACB kuat, maka keputusan pelestarian akan lebih akurat dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan lain,β ungkapnya.
Agung juga menyikapi soal masih banyaknya persoalan krusial lain, seperti status kepemilikan tanah, keterbatasan anggaran pemerintah untuk mengelola ribuan situs di seluruh Indonesia, hingga minimnya perhatian terhadap para penjaga situs yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.
βAda penjaga situs yang makan sehari saja kesulitan. Ini tidak boleh dibiarkan,β ucapnya.
Berbagai persoalan tersebut, katanya, menguatkan urgensi penyusunan undang-undang kodifikasi cagar budaya yang baru, yang tidak hanya menyatukan regulasi, tetapi juga mengatur tata kelola, pembiayaan, pengembangan kawasan, hingga perlindungan terhadap pelaku pelestarian, termasuk TACB.
βRevisi undang-undang menjadi keniscayaan. Banyak persoalan yang tidak bisa lagi diatasi dengan regulasi lama. Kita ingin aturan yang memberikan kejelasan, kepastian, dan keberpihakan pada pelestarian serta kesejahteraan masyarakat sekitar,β tuturnya. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.