Kemudian SN juga mengatakan, bahwa dirinya ada membuat pernyataan bermaterai, bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan ke pemeriksa Inspektorat, kalau Juang Sijabat ada menerima transferan dari rekanan.
Malah, saat pemeriksa bertanya tentang transferan uang, ia menyampaikan ada keberatan, karena pemeriksaan bukan tentang permasalahan transferan dana, melainkan soal pengaduan Kompi B tentang dugaan penyelewengan aset di Dinas PKP.
"Gak ada aku sebut soal itu (Juang ada menerima transferan dana). Malah aku keberatan saat ditanyakan hal itu. Makanya aku sudah buat pernyataan, bahwa tidak benar aku ada mengatakan hal seperti itu," tandasnya.
Hanya saja yang SN sesali, setelah selesai diperiksa, ia tidak membaca berita acara pemeriksaan, dan langsung ia tanda tangani. "Saat itu sudah sore. Jadi aku buruh-buruh," katanya.
Saat dikonfirmasi, Inspektur (Kepala Inspektorat) Kota Pematangsiantar Heri Okstarizal hanya menjelaskan secara singkat. "Kami sesuai dengan apa yang disampaikan beliau dalam permintaan keterangan," sebut Heri Okstarizal.
Seharusnya Kadis PKP Menindak Sejak Awal
Sementara itu, lebih lanjut Sepriandison mengatakan, seharusnya Kadis PKP Risfani Sidauruk langsung menyikapi menggelar pemeriksaan terhadap anggotanya dan menindak, tidak lama setelah ia ketahui.
Namun yang terjadi, setelah tahun berganti (dari tahun 2024 berganti ke tahun 2025), baru dipermasalahkan. Apalagi permasalahan transferan, ditumpangkan pemeriksaannya pada persoalan yang diadukan Kompi B. Padahal hal seperti itu, menurutnya tidak diperbolehkan.
Ditambah lagi, pada persoalan yang diadukan Kompi B, baik kliennya maupun Kadis PKP dan pegawai lainnya, statusnya sama-sama terperiksa. Sehingga tidak etis, bila Kadis PKP kemudian bertindak sebagai Ketua Tim Pemeriksa.
Kadis PKP saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA), hingga saat berita ini dirilis, belum memberikan jawaban. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.