MENU
Juang Keberatan Disebut Terima Rp3 Juta, Kadis PKP Seharusnya Menindak...
WA FB
Berita

Juang Keberatan Disebut Terima Rp3 Juta, Kadis PKP Seharusnya Menindak Sejak Awal

G Editor : Gunawan Purba | 11 Nov 2025 | 17:13 WIB
Juang Keberatan Disebut Terima Rp3 Juta, Kadis PKP Seharusnya Menindak Sejak Awal
Sepriandison Saragih SH (kiri)

Pematangsiantar, Sinata.id - Kepala Bidang Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Juang Sijabat keberatan disebut terima transferan dana Rp3 juta dari rekanan.

Keberatan disampaikan Juang Sijabat melalui kuasa hukumnya, Sepriandison Saragih SH, Selasa 11 Nopember 2025 di Kota Pematangsiantar.

Ungkap Sepriandison, pada rapat dengar pendapat umum Komisi 1 DPRD Pematangsiantar, Inspektur Kota Pematangsiantar Heri Okstarizal membacakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Katanya, pada rekomendasi LHP terkait pengaduan Kompi B tentang dugaan penyelewengan aset di Dinas PKP, disebut tidak terbukti.

Hanya saja pada rekomendasi selanjutnya, disebut kliennya ada menerima transferan dana Rp3 juta dari rekanan. Poin rekomendasi ini-lah yang dinilai tidak benar.

Tandas advokat ini, tidak benar kliennya ada menerima transferan dari rekanan. Sebab transferan tersebut diterima SN, salah satu pegawai pada Dinas PKP.

Bahkan, Juang mengetahui ada transferan ke SN, ungkapnya, setelah diberitahu Kadis PKP Risfani Sidauruk. Saat itu dikisaran bulan Nopember atau Desember 2024.

Ketika itu, lanjut Sepriandison, Risfani menemui Juang Sijabat, mempertanyakan dokumen yang menurut Kadis PKP belum ditandatangani oleh Juang Sijabat sebagai Kabid Kawasan Pemukiman. Padahal dana sudah ditransfer.

Sebutnya, saat itu kliennya mengatakan kepada Kadis PKP, kalau dokumen sudah ia tanda tangani sebelumnya. Lalu menyebut, bahwa dirinya tidak pernah tahu, kalau rekanan ada mentransfer dana kepada SN sebesar Rp3 juta. Serta tidak mengetahui pula keperluan dari dana yang ditransfer ke SN tersebut.

Beranjak dari informasi itu, selanjutnya Juang Sijabat, kata Sepriandison, menelepon SN. Dari sambungan telepon, SN membenarkan ada mendapat transferan Rp3 juta dari rekanan.

Namun SN mengatakan, kalau ia tidak tahu keperluan dari dana yang ditransfer kepadanya tersebut. Apalagi SN mengaku tidak pernah meminta dari rekanan dimaksud.

Saat ditemui, SN membenarkan rekanan KJ ada mentransfer dana Rp3 juta dari rekanan. Hanya saja ia tidak tahu alasan rekanan mentransfer dana tersebut kepadanya. "Gak pernah aku minta. Jadi gak tahu aku uang itu untuk apa," ujar SN.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.