MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Ini Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polisi Kehutanan
WA FB
News

Ini Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polisi Kehutanan

G Editor : Gunawan Purba | 17 Dec 2025 | 17:38 WIB
Ini Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polisi Kehutanan
Ilustrasi Polisi Kehutanan saat bertugas

Sinata.id - Polisi Kehutanan (Polhut) menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan kawasan kerja, terutama dari berbagai ancaman yang bersumber dari aktivitas manusia. Upaya ini bukan hal yang mudah, mengingat masih perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan.

Secara umum, tugas pokok dan fungsi Polhut adalah melaksanakan perlindungan serta pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, serta tumbuhan dan satwa liar. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Pendekatan preemtif difokuskan pada pencegahan munculnya niat melakukan pelanggaran. Kegiatan yang dilakukan antara lain sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, serta pendampingan kepada masyarakat sekitar kawasan. Upaya ini bertujuan memperkuat peran masyarakat sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

Pendekatan preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan kehutanan. Polhut melaksanakan patroli rutin, penjagaan kawasan, serta pemetaan kerawanan, gangguan, dan ancaman sebagai langkah deteksi dini.

Sementara itu, pendekatan represif dilakukan melalui penindakan dan penangkapan terhadap pelanggar. Langkah ini diambil untuk menimbulkan efek jera serta mendukung penegakan hukum yang bersifat non-yustisi.

Dalam pelaksanaannya, Polhut kerap menghadapi berbagai tantangan. Kesalahan langkah dapat berujung pada konflik dengan warga. Selain itu, kondisi alam yang tidak selalu bersahabat, juga berpotensi membahayakan keselamatan petugas.

Berikut, ini tugas fungsi dan kewenangan Polhut:

Perlindungan & Pengamanan:  Melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar secara menyeluruh.

Pengawasan Peredaran Hasil Hutan:  Mengawasi dan mengendalikan peredaran hasil hutan di berbagai titik (pelabuhan, terminal, pasar).

Preventif:  Mencegah kejahatan melalui patroli rutin, penjagaan, identifikasi kerawanan, sosialisasi, dan penyuluhan ke masyarakat.

Represif: Menindak kejahatan hutan dengan penangkapan, pemeriksaan tersangka, pengawalan, dan pengamanan barang bukti.

Penyidikan:  Melakukan penyidikan untuk mencari keterangan dan barang bukti tindak pidana kehutanan.

Pemantauan & Evaluasi:  Mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan perlindungan serta melaporkan hasilnya.

Mitigasi Konflik:  Membantu menyelesaikan konflik antara manusia dan satwa liar serta isu kebakaran hutan.

Kewenangan Khusus Polhut

Berwenang melakukan tindakan kepolisian khusus kehutanan (Pasal 36 ayat (3) UU No. 45 Tahun 2004).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.