MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Ini Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polisi Kehutanan
WA FB
News

Ini Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polisi Kehutanan

G Editor : Gunawan Purba | 17 Dec 2025 | 17:38 WIB
Ini Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polisi Kehutanan
Ilustrasi Polisi Kehutanan saat bertugas

1. Menangkap tangan tersangka dan menyerahkannya kepada penegak hukum.

2. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

3. Mengawal dan mengamankan tersangka dan barang bukti.

4. Melaksanakan operasi intelijen dan operasi gabungan untuk pengamanan hutan.

Peran di Dinas Kehutanan Provinsi

Polhut di tingkat provinsi berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan di wilayahnya, memastikan kebijakan teknis perlindungan dan pengamanan hutan diterapkan, serta menjalin kemitraan dengan masyarakat dan lembaga lain untuk pencegahan perusakan hutan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.