1. Menangkap tangan tersangka dan menyerahkannya kepada penegak hukum.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.
3. Mengawal dan mengamankan tersangka dan barang bukti.
4. Melaksanakan operasi intelijen dan operasi gabungan untuk pengamanan hutan.
Peran di Dinas Kehutanan Provinsi
Polhut di tingkat provinsi berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan di wilayahnya, memastikan kebijakan teknis perlindungan dan pengamanan hutan diterapkan, serta menjalin kemitraan dengan masyarakat dan lembaga lain untuk pencegahan perusakan hutan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.