Ia menegaskan bahwa HKBP tetap berpendapat lahan RSU Tarutung merupakan aset atau hak milik HKBP berdasarkan sejarah serta dokumen pendukung yang dinilai sah dan masih tersimpan di Kantor Pusat HKBP.
“Kami tetap meyakini bahwa lahan RSU Tarutung adalah aset HKBP yang didukung oleh sejarah dan dokumen-dokumen yang valid,” tegas Victor.
Sengketa kepemilikan lahan RSU Tarutung hingga kini masih menjadi perhatian publik dan berpotensi berlanjut melalui tahapan hukum berikutnya. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.