Jakarta, Sinata.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan pengetatan pembangunan lapangan padel, penertiban fungsi trotoar, serta persetujuan revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah dalam rapat terbatas di Balai Kota, Selasa (24/2). Keputusan itu diambil sebagai langkah pengendalian ruang kota dan penataan fasilitas publik di Ibu Kota.
Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI memutuskan seluruh permohonan izin baru pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di kawasan perumahan. Pembangunan fasilitas olahraga itu hanya dapat dilakukan di zona komersial. Kebijakan ini berlaku untuk izin baru yang diajukan setelah keputusan ditetapkan.
Pemprov juga akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan meliputi penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, lapangan padel yang telah mengantongi PBG namun berada di lingkungan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan.
Untuk lokasi di perumahan, jam operasional dibatasi paling lama hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga diwajibkan memasang peredam suara apabila aktivitas permainan menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar. Wali kota diminta berkoordinasi dengan pengelola guna mengatur masa transisi dan kepatuhan terhadap ketentuan baru tersebut.
Gubernur turut menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak boleh dilanjutkan. Setiap rencana pembangunan fasilitas serupa ke depan harus lebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Langkah pengendalian ini diambil setelah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan melakukan pendataan terhadap fasilitas padel di Jakarta. Hingga 23 Februari 2026, tercatat sedikitnya 397 lapangan padel tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Selain pengaturan sarana olahraga, Pemprov DKI juga akan mengembalikan fungsi trotoar sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan jalan dan trotoar untuk berdagang atau kepentingan lain yang mengganggu fungsi umum.
Satuan Polisi Pamong Praja diminta menertibkan pedagang kaki lima, baik yang tidak terdaftar maupun yang telah dibina, serta pengemudi ojek online yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan atau parkir. Penertiban dilakukan di titik-titik yang akan ditata ulang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.