Pematangsiantar, Sinata.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun mengubah nama Balei Harungguan (Aula Pertemuan) Djabanten Damanik yang berlokasi di areal perkantoran Bupati Simalungun menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih menuai kritik dari Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (TDBP-SS)
Ketua Harian TDBP-SS, Rado Damanik, menyatakan marga Damanik maupun masyarakat Simalungun sangat bangga atas pengakuan nasional terhadap putra terbaik Simalungun tersebut. Namun, kebanggaan itu, menurutnya, harus diwariskan dengan cara yang tepat.
“Pahlawan Nasional itu adalah sosok panutan dan terhormat. Maka haruslah kita tempatkan dengan rasa hormat, bukan dengan suka-suka, tapi penuh perencanaan dan kesepakatan bersama agar tidak ada yang saling menyalahkan,” ujarnya, Rabu (7/1/2025).
Rado menegaskan semangat untuk menonjolkan simbol-simbol kepahlawanan harus dilakukan tanpa mengabaikan nilai-nilai dan jasa para pendahulu. Ia menilai pergantian nomenklatur balai tersebut justru kontra-produktif.
“Bagi kami, itu adalah kebijakan yang tidak mendasar dan mengabaikan nilai-nilai kepahlawanan itu sendiri. Pemerintah kabupaten yang ingin mensosialisasikan nilai-nilai kepahlawanan Tuan Rondahaim Saragih malah menjatuhkan marwah pahlawan itu sendiri,” ucapnya.
Lanjutnya, ia menyatakan kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap jasa dan kontribusi Djabanten Damanik, mantan Bupati Simalungun periode 1990-2000, yang dianggap telah berbuat untuk kemajuan kabupaten Simalungun.
“Artinya, untuk menonjolkan seseorang, kita abaikan bahkan kita tenggelamkan orang tua kita yang sudah berjasa. Ini adalah kebijakan yang keliru yang menyakiti masyarakat Kabupaten Simalungun, bahkan mencoret nilai-nilai kepahlawanan Tuan Rondahaim itu sendiri,” tuturnya.
Sebagai solusi, Rado mendesak pemerintah Kabupaten Simalungun agar meratakan kebijakan tersebut dan mengembalikan nama balei ke nomenklatur semula. Rado juga menawarkan jalur dialog dan kerja sama.
“Kami berharap pemerintah bisa meralat kebijakan tersebut. Dan kami siap bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mensosialisasikan nilai-nilai Kepahlawanan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional dengan cara-cara yang lebih elegan dan tidak menyakiti pihak lain,” katanya.
Seperti diketahui Tuan Rondahaim Saragih secara resmi telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia. Beliau dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia, pada 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini