MENU
ADVERTISEMENT
Di Masa Pemulihan, Tapsel Raih Juara 2 Nasional Penanggulangan Kemiski...
WA FB

Di Masa Pemulihan, Tapsel Raih Juara 2 Nasional Penanggulangan Kemiskinan

Gunawan Purba Editor : Gunawan Purba 26 Apr 2026 | 21:39 WIB
Di Masa Pemulihan, Tapsel Raih Juara 2 Nasional Penanggulangan Kemiskinan
Gus Irawan Pasaribu (dua dari kiri) saat menerima penghargaan
ADVERTISEMENT

Palembang, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) raih peringkat ke 2 nasional pada kategori penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026.

Bupati Gus Irawan Pasaribu menyebut capaian tersebut memiliki arti tersendiri karena diraih saat daerahnya masih berada dalam fase pemulihan pascabencana.

Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja bersama berbagai elemen, mulai dari tenaga kesehatan, perangkat desa, hingga partisipasi masyarakat dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.

ADVERTISEMENT

Sejak awal 2026, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menjalankan sejumlah langkah, di antaranya penguatan intervensi gizi, peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta sinkronisasi program pusat dan daerah.

Katanya, ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 merupakan bagian dari Forum Akselerator Negeri yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan detikcom.

ADVERTISEMENT

Pada kategori tersebut, Tapanuli Selatan menempati posisi kedua tingkat kabupaten, berada di bawah Mesuji dan di atas Bengkalis.

Di malam penganugerahan, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ada 144 pemerintah daerah yang menerima penghargaan dengan total nilai apresiasi mencapai Rp320 miliar. (SN18)

ADVERTISEMENT
Tag :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.