MENU
Dapur MBG di Aceh Singkil Diminta Penuhi Standar IPAL dan Sanitasi
WA FB
Regional

Dapur MBG di Aceh Singkil Diminta Penuhi Standar IPAL dan Sanitasi

Y Editor : Yusri | 12 Jun 2026 | 11:21 WIB
Dapur MBG di Aceh Singkil Diminta Penuhi Standar IPAL dan Sanitasi
Ketua DPD LSM Lira Aceh Singkil, Kasprijani. (Istimewa)

Aceh Singkil, Sinata.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira) Kabupaten Aceh Singkil meminta seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Permintaan itu disampaikan menyusul mulai beroperasinya sejumlah dapur MBG di Kabupaten Aceh Singkil dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi masyarakat.

Ketua DPD LSM Lira Aceh Singkil, Kasprijani, mengatakan pengawasan terhadap standar sanitasi dan pengolahan limbah dapur perlu diperhatikan secara serius guna mencegah potensi gangguan kesehatan maupun pencemaran lingkungan.

“Pengelolaan limbah dan standar kebersihan dapur harus menjadi perhatian utama. Jika tidak dipenuhi, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas makanan maupun kesehatan penerima manfaat,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, dapur MBG wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai agar sisa makanan, minyak, lemak, serta limbah cair hasil aktivitas dapur tidak mencemari lingkungan sekitar.

Dalam standar operasional dapur MBG, sistem IPAL berfungsi menyaring limbah padat dan cair melalui beberapa tahapan, mulai dari pemisahan sampah dan minyak, proses pengendapan, penguraian biologis, hingga tahap disinfeksi sebelum air limbah dibuang ke saluran umum.

Selain IPAL, pengelola dapur juga diwajibkan memenuhi standar sanitasi guna memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya penyediaan tempat sampah tertutup, pemisahan sampah organik dan nonorganik, fasilitas pencucian dengan air mengalir, serta kondisi dapur yang mudah dibersihkan.

LSM Lira menilai pengawasan dari instansi terkait perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh dapur MBG di Aceh Singkil beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), dapur MBG yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dan sanitasi dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan dinas terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG guna memastikan keamanan pangan bagi anak-anak dan masyarakat penerima manfaat program. (SN25)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.