Tapanuli Utara, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menggelar kegiatan Pembinaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry Maraden Sitompul, dan diikuti pimpinan Perseroan Terbatas (PT) se-Kabupaten Tapanuli Utara, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para camat.
Dalam kesempatan itu, Sekda menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan masyarakat. Program tersebut mencakup berbagai manfaat, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan agar perlindungan bagi pekerja dapat berjalan secara optimal. Karena itu, keterlibatan aktif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
Selain membahas jaminan sosial ketenagakerjaan, Sekda juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ia menilai program CSR yang selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran perusahaan dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan lingkungan sekitarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajak seluruh perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta mengoptimalkan pelaksanaan program CSR yang tepat sasaran.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tapanuli Utara. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.