MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tak Jadi PTDH, Turun Jabatan 8 Tahun
WA FB
News

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tak Jadi PTDH, Turun Jabatan 8 Tahun

R Editor : Redaksi Sinata | 13 Nov 2025 | 23:29 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tak Jadi PTDH, Turun Jabatan 8 Tahun
Hendra Kurniawan. (Ist)

Namun hasil banding internal mengubah segalanya.

Seali Syah, melalui akun Instagramnya, menyebut suaminya tidak jadi dipecat.

“Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi delapan tahun… jadi anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulisnya, dikutip Kamis (13/11/2025).

Beberapa media nasional mengonfirmasi kabar serupa. Namun publik masih menunggu pernyataan resmi dari Polri.

Dalam unggahannya, Seali mengungkapkan rasa syukur atas badai yang menimpa keluarga mereka pada 2022.

Baginya, situasi saat itu justru menjadi “jalan penyelamatan” dari hiruk pikuk politik internal kepolisian dan tekanan publik.

Ia menyebut suaminya sempat menjadi korban “trial by the press”, saat pemberitaan berkembang cepat sebelum proses etik dan pidana selesai.

Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan

  • Nama: Hendra Kurniawan

  • Lahir: Bandung, 16 Maret 1974 (51 tahun)

  • Pendidikan: Akpol 1995

  • Istri: Amanda Seali Syah Alam

  • Ciri Khas: Jenderal Polri pertama keturunan Tionghoa

  • Jabatan terakhir: Karopaminal Divpropam Polri

Pengalaman panjang di sektor Propam membuatnya dikenal luas sebagai perwira dengan pemahaman kuat terkait pengawasan internal kepolisian.

Batal Dipecat

Hendra kini masih tercatat sebagai anggota aktif Polri, namun tanpa jabatan apa pun hingga setidaknya 2032.

Di sisi lain, ia juga masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan sampai 2026 sebagai bagian dari ketentuan bebas bersyarat.

Meski telah menjalani pidana dan menerima sanksi etik, kasusnya masih menjadi sorotan dalam diskursus publik mengenai reformasi internal Polri. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.