MENU
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tak Jadi PTDH, Turun Jabatan 8 Tahun
WA FB
News

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tak Jadi PTDH, Turun Jabatan 8 Tahun

R Editor : Redaksi Sinata | 13 Nov 2025 | 23:29 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Tak Jadi PTDH, Turun Jabatan 8 Tahun
Hendra Kurniawan. (Ist)

Sinata.id - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali memuncaki percakapan publik pada Kamis (13/11/2025). Jenderal bintang satu yang sebelumnya disebut akan dipecat tidak hormat kini dikabarkan batal menerima sanksi PTDH.

Keputusan internal Polri yang mengubah pemecatan menjadi hukuman demosi delapan tahun memicu gelombang reaksi baru, sekaligus membuka kembali ingatan publik terhadap salah satu drama etika terbesar di tubuh Polri.

Informasi mengenai pembatalan PTDH pertama kali mencuat dari pernyataan sang istri, Seali Syah, yang mengunggah kabar tersebut melalui media sosial.

Namun hingga kini, Polri belum merilis dokumen resmi perubahan sanksi yang dimaksud.

Kondisi ini membuat status Hendra berada di wilayah abu-abu, meski media nasional dan pernyataan keluarga menunjukkan arah yang sama, ia tidak dipecat, tetapi turun jabatan selama hampir satu dekade.

Sebagai lulusan Akademi Kepolisian 1995, Hendra dikenal sebagai salah satu perwira yang meniti karier di sektor pengawasan internal.

Tiga dekade di Divisi Propam, ia pernah mengemban posisi bergengsi seperti Kanit B Ropaminal, Kaden A Ro Paminal, Kabag Binpam, Analis Kebijakan Madya, hingga mencapai puncak sebagai Kepala Biro Paminal Divpropam Polri (2020).

Pada posisinya sebagai Karopaminal, Hendra memegang peran strategis, yakni mengawasi perilaku internal seluruh anggota kepolisian di Indonesia.

Namun kejayaan itu runtuh pada 2022 saat namanya terseret dalam kasus obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra dinilai turut menghambat penyidikan, mengikuti skenario yang kala itu diduga digerakkan oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Vonis Pidana: 3 Tahun Penjara

Pada 27 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta kepada Hendra.

Ia menjalani hukumannya hingga akhirnya memperoleh bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Meski aktif kembali sebagai anggota Polri, ia tak lagi memiliki jabatan struktural dan tidak dapat memegang posisi apa pun selama masa demosi delapan tahun.

Kontroversi PTDH yang Batal

Pada 31 Oktober 2022, Komisi Kode Etik Polri sempat menjatuhkan sanksi paling berat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.