Kondisi ini diperparah rendahnya kesadaran rehabilitasi. Ia menyebut hanya sekitar 7 persen pengguna yang bersedia menjalani rehabilitasi karena keterbatasan akses, biaya, minimnya informasi, serta stigma sosial.
Tantangan lain muncul dari perkembangan teknologi digital. Generasi muda dinilai rentan terpapar transaksi narkoba daring, termasuk ancaman New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas secara modern. Hasil uji laboratorium BNN menemukan sejumlah cairan vape mengandung zat berbahaya seperti Etomidate, synthetic cannabinoid, hingga metamfetamina.
βSejak berlakunya Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate telah masuk Narkotika Golongan II. Artinya, penyalahgunaannya dapat diproses pidana sesuai Undang-Undang Narkotika,β tegas Suyudi.
Sebagai respons, BNN mendorong penguatan pencegahan melalui gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak) dengan menempatkan keluarga sebagai benteng utama. Program ini diperluas ke lingkungan pendidikan melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, lewat integrasi kurikulum anti-narkotika dalam program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
βPeran guru, khususnya guru BK, sangat strategis sebagai wali yang peka terhadap perilaku dan interaksi siswa. Sekolah harus menjadi ruang aman sekaligus garda terdepan pencegahan narkoba,β pungkasnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.