Norma tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang tegas antara kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dengan penghinaan terhadap pribadi.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ini bunyi pasal yang dimohonkan untuk diuji MK:
Pasal 218:
Ayat (1): Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta) bagi yang menyerang harkat/martabat Presiden/Wapres di muka umum.Ayat
(2): Menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan atau wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak dengan kategori IV”.
Pasal 220:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.