MENU
Belum Sempat Disidangkan MK, Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut Pem...
WA FB
Berita

Belum Sempat Disidangkan MK, Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut Pemohon

T Editor : Tigor Munthe | 16 Apr 2026 | 11:22 WIB
Belum Sempat Disidangkan MK, Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut Pemohon
Kuasa hukum para pemohon, Ester yang meminta permohonan dicabut. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - Para pemohon uji delik penghinaan presiden/wapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), sudah mencabut permohonan padahal belum disidangkan.

Permohonan dicabut dalam sidang yang digelar MK pada Rabu (15/4/2026).

Para pemohon adalah ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, Steven Izaac Risakotta, Elyas Marulitua, dan Irfan Wahyudi.

Mereka memohon dalam sidang perdana di MK, Kamis (02/04/2026) lalu. 

Menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden. 

Pasal-pasal itu terdapat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada tahun 2026.  

Belakangan permohonan dicabut justru saat MK menggelar sidang pemeriksaan Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil pasal-pasal yang dimohonkan para pemohon. 

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Agenda sidang awalnya adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. 

Namun, Ester selaku kuasa para Pemohon dalam sidang menyampaikan pencabutan Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026.

“Permohonan a quo perlu sempurnakan kembali dan akan kami lengkapi kembali untuk pengajuan selanjutnya,” sebutnya, dikutip Kamis (16/4/2026). Ancam Kebebasan Berekspresi Dalam sidang perdana di MK pada Kamis (02/04/2026) lalu, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Menurut mereka, norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Karena membuka ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan. 

Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Para Pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan norma penghinaan terhadap Presiden. 

Mereka menilai, ketentuan dalam KUHP baru, memiliki substansi yang tidak jauh berbeda dengan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut.

Selain itu, para Pemohon berpendapat pasal a quo berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sehingga dapat menghambat praktik demokrasi. 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.