MENU
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Ker...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp7,9 Miliar

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

T Editor : Tigor Munthe | 12 Jun 2026 | 19:22 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp7,9 Miliar
Konferensi pers Bea Cukai. (Foto: Info Publik)

CILEGON, Sinata.id – Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni pada 11 Juni 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).

Penindakan pertama bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah Bea Cukai Merak menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. 

Tim kemudian melakukan patroli darat dan pengamatan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM. Saat diperiksa, pengemudi berinisial JFR bersama kernet JER tidak mampu menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut.

Hasil pemeriksaan menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.

Tak lama setelah itu, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN dihentikan karena dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal.

Pengemudi berinisial RHMT juga tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai muatan kendaraan. 

Saat bak truk diperiksa, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Dari penindakan kedua tersebut, petugas mengamankan 5.350.000 batang rokok ilegal.

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar,” kata Djaka.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.