Banda Aceh, Sinata.id β Petugas gabungan menggagalkan dugaan upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp1,45 miliar di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (20/5/2026).
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Banda Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, pihak Bandara SIM, Lanud Iskandar Muda, serta Polresta Banda Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses intelijen dan analisis risiko.
βTim selanjutnya melakukan operasi penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR,β kata Rahmat kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berupaya membawa emas batangan ke luar negeri tanpa melakukan deklarasi barang secara benar. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas menyita emas batangan dengan total nilai sekitar Rp1,45 miliar. Dari nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp218 juta.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul emas batangan tersebut.
Bea Cukai mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan ekspor dan impor guna mendukung aktivitas perdagangan yang sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. (T. Jamaluddin/ SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini