Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
PematangsiantarNews

Teken Tuntutan Pengunjuk Rasa, Wesly Silalahi Berpotensi Dimakzulkan

teken tuntutan pengunjuk rasa, wesly silalahi berpotensi dimakzulkan
Dr Muldri Pasaribu SH MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada 1 September 2025 lalu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi teken tuntutan pengunjuk rasa yang isinya berpotensi memunculkan masalah baru di Kota Pematangsiantar.

Terkhusus, terkait tuntutan pengunjuk rasa tentang pembatalan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) 1.000 persen dan penghentian proyek pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar yang sedang berjalan pengerjaannya.

Advertisement

Pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai tanda tangan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi sebagai bentuk setuju (sepakat) dengan tuntutan pengunjuk rasa tersebut, perlu ditinjau secara hukum.

Bila membatalkan kenaikan NJOP dan menghentikan proyek pembangunan Kantor DRPD, menjadi kebijakan, kemudian dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (PUU), maka kebijakan itu bisa saja dipermasalahkan. Lalu, jika nantinya terbukti melanggar PUU, maka wali kota berpotensi dimakzulkan.

Baca Juga  Diiringi Gema Takbir, KBSB dan RKBN Bagikan Ratusan Paket Kurban

“Sekarang dia mau membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen, (kenaikan NJOP) ini tahun berapa? Tahun 2021 kemarin. (Sejak tahun) 2021 orang sudah banyak bayar loh, gimana kalau orang yang sudah bayar menuntut,” ucap Muldri Pasaribu, yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI.

Menurut Muldri, kebijakan wali kota bisa diuji dengan menggunakan hak angket (penyelidikan) DPRD. Jika terbukti melanggar peraturan, maka kebijakan bisa dibatalkan. Bahkan dapat menjadi dasar pemakzulan wali kota.

“Kalau kebijakan yang dikeluarkan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakannya bisa menjadi objek angket. Ujungnya bisa sampai pemakzulan, karena APBD itu masuk ke peraturan daerah (perda),” ucapnya, Kamis 4 September 2025.

Lebih lanjut Muldri mengatakan, pers (media) yang memiliki peran penting sebagai saluran konsultatif masyarakat, diharapkan mampu menyuarakan keresahan masyarakat secara berimbang.

Baca Juga  Wesly Silalahi Perintahkan Perumda Tirtauli Sediakan Air Siap Minum di Masjid Al Ikhlas

“Kalian (pers) bisa menjadi penyambung aspirasi masyarakat melalui pemberitaan yang berimbang, karena keresahan masyarakat di Siantar ini sebenarnya banyak,” tegasnya.

Muldri juga mengkritisi cara mahasiswa menyampaikan aspirasi yang dinilainya kurang maksimal. Ia mendorong mahasiswa untuk lebih tegas memanggil anggota DPRD, dan meminta pertanggungjawaban mereka di depan publik. (SN-15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini