Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Soal Jalan di Atas Parit, RS Vita Insani Klaim Tak Langgar Regulasi

soal jalan di atas parit, rs vita insani klaim tak langgar regulasi
RS Vita Insani manfaatkan drainase menjadi akses pintu masuk. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Manajemen RS Vita Insani melalui penasehat hukumnya, Tumbur Sinaga, menegaskan bahwa penggunaan parit milik Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai jalan masuk utama rumah sakit telah memperoleh izin resmi sejak masa kepemimpinan Wali Kota Marim Purba. Selain itu, rumah sakit juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa atas pemanfaatan aset daerah tersebut ke kas Pemko Pematangsiantar.

“Rumah sakit telah mengantongi izin pemanfaatan parit aset pemerintah ditutup dari atas, tanpa mengurangi fungsinya mengalirkan air, semasa dijabat Drs Marim Purba sebagai Walikota Pematangsiantar,” ujar Tumbur, Kamis 28 Agustus 2025.

Advertisement

Ia menjelaskan, usulan penutupan parit tersebut pada awalnya berkaitan dengan program Adipura Kota Pematangsiantar. Wali Kota saat itu menyarankan penutupan parit guna mengatasi bau tidak sedap di sekitar rumah sakit dan gereja yang berdampingan dengan saluran air tersebut. “Tujuannya waktu itu untuk urusan pencapaian Adipura. Supaya lingkungan sekitar lebih bersih dan tidak menimbulkan gangguan bau,” jelasnya.

Baca Juga  Ucapan Wabup Deli Serdang Dianggap Memecah Umat, Al Washliyah Bereaksi Keras

Lebih lanjut, Tumbur menyatakan bahwa sejak parit dibeton di bagian atas pada 2011, saluran air di bawahnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jalan yang kini digunakan masyarakat maupun pasien RS Vita Insani hanyalah pemanfaatan bagian atas parit, bukan meniadakan fungsi drainase.

“Selain memiliki dasar izin, saat ini kami juga sudah membayar sewa atas penggunaan aset pemerintah untuk dipinjam pakai oleh RS Vita Insani. Uang sewanya sudah disetor ke kas daerah Pemerintah Pematangsiantar,” tegasnya.

Sebagai informasi, parit adalah aset pemerintah yang pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh digunakan sepihak. Sinata.id menesuluri regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua aturan itu mengatur bahwa barang milik negara/daerah hanya bisa dimanfaatkan pihak ketiga melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerjasama pemanfaatan.

Baca Juga  BPBD Pematangsiantar Gencarkan Sosialisasi Kebencanaan dan Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana

Selain itu, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa pemanfaatan bagian jalan dan drainase tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi penyelenggara jalan.

Sementara mengacu UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa perubahan fungsi ruang harus memperhatikan tata ruang serta dampak lingkungan. (A27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini