Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Diduga Tanpa Bukti yang Kuat, Imigrasi Medan Tahan Paspor Tiga Warga Tiongkok

diduga tanpa bukti yang kuat, imigrasi medan tahan paspor tiga warga tiongkok
Ilustrasi.

Medan, Sinata.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan disinyalir lakukan tindakan kontroversi, dengan menahan tiga paspor warga negara Tiongkok yang sedang berada di Sumatera Utara.

Ketiga warga negara Tiongkok itu diantaranya, Sitao Ye, Bingguo Xie, dan Rujian Fang. Mereka mengantongi visa wisata.

Advertisement

Informasi yang diterima Sinata.id, tiga warga Tiongkok tersebut tiba di Medan pada Selasa 4 Agustus 2025. Dan dijadwalkan kembali ke negaranya pada Kamis 7 Agustus 2025. Hanya saja, perjalanan mereka terganggu, setelah paspor ketiganya disita petugas Imigrasi Gatot Subroto.

Ketiga WNA tersebut dituduh menyalahgunakan izin tinggal, hanya karena ditemukan berada di area industri Pangkalan Susu. Namun, hingga paspor dikembalikan, diduga tidak ada bukti yang menyatakan mereka melakukan aktivitas sebagai pekerja.

Baca Juga  Pelajar SMK di Sukabumi Dibacok Saat Berangkat Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Gatot Subroto, Tirta Mandalaka berdalih, keberadaan tiga warga asing di wilayah komersial menimbulkan dugaan adanya aktivitas di luar tujuan wisata.

“Ketiganya kami temukan di dalam perusahaan di kawasan Pangkalan Susu. Setelah kami cek, ternyata izin tinggal mereka adalah visa kunjungan wisata. Maka dari itu kami tahan paspornya untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Tirta.

Ketika ditanya lebih jauh, Tirta bersikukuh keberadaan 3 WNA di area komersil sudah cukup menjadi alasan untuk menyita dokumen perjalanan.

“Jika seseorang ditemukan berada di wilayah usaha, sementara visanya adalah visa wisata, tentu kami berhak mendalami lebih jauh,” tambah Tirta.

Baca Juga  Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih, Lurah Melayu Imbau Warga Berpikir Positif

Namun, hingga Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan penahanan, pihak Imigrasi akhirnya mengembalikan paspor ketiga warga negara Tiongkok tersebut. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini