Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bermula dari penelusuran transaksi melalui layanan mobile banking.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya berawal dari analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Dari temuan tersebut, penyidik berhasil mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan hingga pola pembagian uang kepada sejumlah pihak.
“Penyelidikan tertutup ini berawal dari pembuktian melalui mobile banking. Dari transaksi itulah kemudian seluruh rangkaian dugaan tindak pidana berhasil terungkap,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Setyo, penyidik menemukan rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pemerasan. Setelah dana masuk, uang tersebut ditarik dan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
KPK juga menemukan penggunaan sejumlah kode khusus dalam proses pembagian uang. Beberapa istilah yang digunakan antara lain “malaikat”, serta istilah dalam grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” untuk mengidentifikasi pihak-pihak penerima aliran dana.
Delapan Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka adalah:
Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 serta Dirjen Imigrasi periode 2023-2024;
Saffar Muhammad Godam, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi;
Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal;
Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal;
Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
Gusti Bernardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Kedelapan tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini