Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Aktivis Soroti Verifikasi Caleg DPRD Siantar, KPU Diminta Buka Dokumen

aktivis soroti verifikasi caleg dprd siantar, kpu diminta buka dokumen
Aktivis hukum dan pemerhati demokrasi, G. Seniman Nainggolan. (ai)

Pematangsiantar, Sinata.id – Transparansi penyelenggaraan Pemilu kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan mengarah pada proses verifikasi calon anggota DPRD yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Advertisement

Sorotan tersebut disampaikan aktivis hukum dan pemerhati demokrasi, G. Seniman Nainggolan. Ia mengaku belum memperoleh sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk membuktikan proses pemeriksaan administrasi para calon legislatif.

Menurut Seniman, dirinya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KPU Kota Pematangsiantar. Namun hingga saat ini, sejumlah dokumen yang dianggap krusial dalam tahapan verifikasi calon belum diberikan.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan verifikasi administrasi seharusnya memiliki jejak dokumentasi yang jelas, lengkap, dan dapat diuji oleh publik. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip transparansi.

Baca Juga  Dishub Siantar Disorot Soal Tunggakan Parkir, DPRD: Pindah Saja Pak!

“Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa dasar yang digunakan hingga seseorang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD,” ujar Seniman, Jumat (5/6/2026).

Seniman mengaku mempertanyakan pengelolaan arsip penyelenggara pemilu setelah memperoleh informasi bahwa sebagian dokumen yang diminta disebut tidak berada dalam penguasaan pihak yang menangani proses verifikasi.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumentasi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

“Persoalan ini bukan sekadar permintaan dokumen, tetapi juga menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat,” katanya.

Selain meminta dokumen hasil verifikasi administrasi, Seniman berencana menelusuri dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan status calon. Dokumen tersebut meliputi masa perbaikan berkas, tahapan sanggah, hingga keputusan resmi yang menjadi dasar penetapan status calon legislatif.

Baca Juga  Rocky Marbun Kritik Kios Darurat Pasar Horas, Dirut PD PHJ Diminta Dicopot

Ia menilai keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Karena itu, apabila dokumen yang diminta tidak kunjung diberikan, ia akan menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

“Jangan sampai publik hanya menerima penjelasan tanpa bukti. Setiap keputusan dalam tahapan pemilu harus memiliki dasar administrasi yang dapat diperlihatkan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Seniman memastikan akan mengajukan sengketa informasi publik guna memperoleh kepastian hukum terkait dokumen yang dimohonkan. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengawal hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh undang-undang.

Menurutnya, kejelasan dokumen administrasi pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya dibangun melalui hasil pemungutan suara, tetapi juga melalui keterbukaan seluruh proses yang melatarbelakanginya.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Pematangsiantar, Soroti Upah Buruh dan Pendidikan

Seniman menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakjelasan dalam dokumen yang menjadi dasar penetapan calon, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan perhatian luas karena menyangkut legitimasi proses politik yang menghasilkan wakil rakyat. (SN10)

 

 

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini