Pematangsiantar, Sinata.id – Transparansi penyelenggaraan Pemilu kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, sorotan mengarah pada proses verifikasi calon anggota DPRD yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis hukum dan pemerhati demokrasi, G. Seniman Nainggolan. Ia mengaku belum memperoleh sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk membuktikan proses pemeriksaan administrasi para calon legislatif.
Menurut Seniman, dirinya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KPU Kota Pematangsiantar. Namun hingga saat ini, sejumlah dokumen yang dianggap krusial dalam tahapan verifikasi calon belum diberikan.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan verifikasi administrasi seharusnya memiliki jejak dokumentasi yang jelas, lengkap, dan dapat diuji oleh publik. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta prinsip transparansi.
“Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan apa dasar yang digunakan hingga seseorang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD,” ujar Seniman, Jumat (5/6/2026).
Seniman mengaku mempertanyakan pengelolaan arsip penyelenggara pemilu setelah memperoleh informasi bahwa sebagian dokumen yang diminta disebut tidak berada dalam penguasaan pihak yang menangani proses verifikasi.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumentasi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
“Persoalan ini bukan sekadar permintaan dokumen, tetapi juga menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat,” katanya.
Selain meminta dokumen hasil verifikasi administrasi, Seniman berencana menelusuri dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan status calon. Dokumen tersebut meliputi masa perbaikan berkas, tahapan sanggah, hingga keputusan resmi yang menjadi dasar penetapan status calon legislatif.
Ia menilai keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Karena itu, apabila dokumen yang diminta tidak kunjung diberikan, ia akan menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
“Jangan sampai publik hanya menerima penjelasan tanpa bukti. Setiap keputusan dalam tahapan pemilu harus memiliki dasar administrasi yang dapat diperlihatkan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Seniman memastikan akan mengajukan sengketa informasi publik guna memperoleh kepastian hukum terkait dokumen yang dimohonkan. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengawal hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh undang-undang.
Menurutnya, kejelasan dokumen administrasi pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya dibangun melalui hasil pemungutan suara, tetapi juga melalui keterbukaan seluruh proses yang melatarbelakanginya.
Seniman menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakjelasan dalam dokumen yang menjadi dasar penetapan calon, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan perhatian luas karena menyangkut legitimasi proses politik yang menghasilkan wakil rakyat. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini