Pematangsiantar, Sinata.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat tengah menjadi sorotan di Sumatera Utara (Sumut).
Di tengah proses persiapan pelaksanaannya, muncul dugaan praktik jual beli lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut terjadi di Kota Pematangsiantar.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar transaksi perbankan yang menunjukkan adanya transfer dana sebesar Rp40 juta kepada seseorang berinisial HAZ. Dalam keterangan transaksi itu tertulis dana tersebut merupakan uang muka (DP) untuk pengamanan titik SPPG di wilayah Kecamatan Siantar Timur.
Beredarnya bukti transfer tersebut memicu berbagai spekulasi di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan transparansi dalam proses penentuan lokasi dapur SPPG yang merupakan bagian dari program strategis nasional.
Menanggapi kabar yang berkembang, Koordinator Wilayah SPPG Kota Pematangsiantar, Haidar Alvin Zardar (HAZ), membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik jual beli titik dapur SPPG.
Menurut Haidar, tugas yang diembannya hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap persiapan pembangunan dapur SPPG di wilayah Kota Pematangsiantar. Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi maupun menetapkan titik pelaksanaan program.
“Saya hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap proses pembangunan dapur yang ada di Kota Pematangsiantar. Tuduhan itu tidak benar,” ujar Haidar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Terkait beredarnya bukti transfer senilai Rp40 juta yang mencantumkan namanya, Haidar menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman yang pernah terjadi dan telah diselesaikan.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjual, menjanjikan, ataupun mengatur penempatan lokasi dapur SPPG kepada pihak mana pun.
“Penentuan titik bukan kewenangan saya. Tugas kami hanya melakukan pendampingan dan memastikan proses persiapan berjalan baik agar manfaat program dapat tersalurkan kepada masyarakat sesuai target,” katanya.
Haidar juga menyebutkan bahwa keputusan terkait penetapan titik SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan di tingkat pusat, sehingga tidak dapat diputuskan oleh koordinator wilayah di daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Koordinator Wilayah SPPG Sumut, Tengku Agung Kurniawan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Munculnya dugaan jual beli titik dapur SPPG ini menjadi perhatian publik, karena program tersebut merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Publik berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan program MBG di daerah. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini