Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 dan 2026.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry kepada Sinata.id, Rabu malam (3/6/2026).
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” sebut Jeffry.
Katanya, dampak dari dugaan intervensi tersebut, sehingga terjadi dugaan penggelembungan harga.
“Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan, dan terjadi mark-up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.
Adapun tujuan program MBG tersebut adalah untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN. (Edo)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini