Batu Bara, Sinata.id β Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan mendapat sambutan positif dari kalangan organisasi kepemudaan.
Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Batu Bara menilai langkah ini sebagai terobosan penting untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mendongkrak kesejahteraan warga di sekitar kawasan perkebunan.
Pembentukan Pansus tersebut dijadwalkan akan dibahas dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara pada Selasa, (9/6/2026) mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PD GPI Batu Bara, Sururi Sianipar, menyambut baik keputusan seluruh fraksi di parlemen yang sepakat membentuk tim khusus untuk menuntaskan persoalan yang selama ini menjadi harapan besar masyarakat.
βKami dari kalangan kepemudaan sangat mengapresiasi langkah DPRD Batu Bara yang berencana membentuk Pansus Plasma. Ini menjadi harapan baru agar masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaat keberadaan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di lingkungan tempat tinggalnya,β ujar Sururi Sianipar kepada media, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, keberadaan puluhan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Batu Bara seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi langsung yang terukur dan nyata bagi masyarakat, khususnya warga desa yang wilayahnya berbatasan langsung atau berada di dalam lingkup Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah kabupaten, yang terdiri dari perusahaan swasta nasional, Penanaman Modal Asing (PMA), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika rata-rata setiap perusahaan mengelola lahan seluas 2.000 hektare, maka secara total luas HGU perkebunan sawit di Batu Bara diperkirakan mencapai 24.000 hektare.
Sururi menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta aturan turunannya, setiap pemegang izin usaha perkebunan memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat minimal seluas 20 persen dari total luas lahan.
Dengan perhitungan tersebut, masyarakat Batu Bara sesungguhnya berpotensi memperoleh hak pengelolaan lahan seluas sekitar 4.800 hektare jika seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
βKalau ini benar-benar terealisasi dan dikelola dengan baik, tentu akan sangat membantu peningkatan ekonomi masyarakat secara signifikan. Ini akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih baik dan menjamin keberlanjutan hidup yang layak bagi warga sekitar perkebunan,β tegasnya.
Ketentuan mengenai kewajiban penyediaan lahan plasma juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sejumlah Peraturan Menteri Pertanian. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kewajiban ini dapat direalisasikan tidak hanya melalui pembangunan kebun masyarakat, tetapi juga melalui pola kemitraan produktif lainnya, seperti pembentukan koperasi, penyediaan sarana produksi pertanian, hingga pendampingan teknis bagi petani.
Oleh karena itu, PD GPI Batu Bara menaruh harapan besar agar keberadaan Pansus Plasma nantinya mampu mendorong keterbukaan data mengenai luas dan status HGU perusahaan perkebunan. Selain itu, tim khusus ini diharapkan mampu memastikan hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara adil, transparan, dan tidak ada lagi yang diabaikan.
Di akhir pernyataannya, organisasi kepemudaan ini juga meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Batu Bara untuk mematuhi setiap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan ini dinilai penting agar keberadaan investasi dan kegiatan usaha perkebunan benar-benar membawa manfaat dan kesejahteraan bagi kemajuan daerah dan peningkatan taraf hidup masyarakat luas. (SN26)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini