Langkat, Sinata.id – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani kelapa sawit, khususnya di Sumatera Utara (Sumut).
Para petani menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi tata niaga sawit yang saat ini sudah menghadapi berbagai tantangan, terutama penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Kekhawatiran itu muncul setelah harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.600 hingga Rp3.700 per kilogram turun menjadi sekitar Rp2.300 hingga Rp2.500 per kilogram.
Wahyudin, seorang petani sawit di Kabupaten Langkat, mengaku kondisi tersebut semakin memberatkan petani karena biaya produksi terus meningkat.
“Harga TBS turun cukup jauh, sementara harga pupuk dan kebutuhan operasional lainnya masih tinggi. Pupuk NPK misalnya, kini mencapai sekitar Rp900 ribu per sak dari sebelumnya Rp700 ribu,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Tidak Semua Pabrik Menekan Harga TBS
Di tengah keluhan petani, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Usaha, Mujahit, mengatakan koperasi yang bermitra dengan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) tetap menerapkan harga pembelian sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan kepastian harga bagi petani plasma sehingga mereka dapat menjalankan usaha perkebunan dengan lebih tenang.
“Kami bersyukur karena harga pembelian TBS mengikuti ketentuan pemerintah. Kondisi ini membantu petani menghadapi tingginya biaya pupuk dan bahan bakar,” kata Mujahit.
KUD Sumber Usaha yang berada di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, juga mengaku memiliki hubungan kemitraan yang baik dengan perusahaan inti sehingga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Pemerintah Soroti PKS yang Beli TBS di Bawah Harga Acuan
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan masih terdapat 123 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan temuan sebelumnya yang mencapai 139 pabrik.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mematuhi ketentuan harga TBS karena dinilai turut menjaga kesejahteraan petani sawit di tengah dinamika pasar global.
Harga CPO Global Dinilai Masih Mendukung
Penurunan harga TBS di tingkat petani mulai menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan pembentukan DSI yang akan berperan dalam tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk minyak sawit.
Namun, Sudaryono menegaskan tidak ada alasan bagi pabrik kelapa sawit untuk menekan harga pembelian TBS karena harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional masih berada pada level yang cukup baik.
Selain itu, permintaan CPO dari berbagai negara juga menunjukkan tren positif yang seharusnya menjadi faktor penopang harga sawit domestik.
DSI Diklaim Perkuat Tata Kelola Perdagangan
Pemerintah memastikan kehadiran DSI bukan untuk menambah rantai perdagangan atau mengambil keuntungan dari tata niaga sawit.
Menurut Sudaryono, DSI dibentuk untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“DSI tidak dibentuk untuk mengambil keuntungan. Perusahaan ini berfungsi sebagai pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Meski demikian, petani berharap pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak berdampak negatif terhadap harga TBS dan kesejahteraan pekebun sawit di daerah. (kmc/A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini