Jakarta, Sinata.id – Kementerian Agama mengajak masyarakat menjadikan momentum Hari Raya Idul Adha sebagai sarana edukasi halal dan thayyib, khususnya dalam proses penyembelihan hewan kurban hingga distribusi daging kepada masyarakat.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M Fuad Nasar, mengatakan pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menyangkut penerapan prinsip halal, kebersihan, kesehatan, dan kesejahteraan hewan.
“Semoga umat Islam juga mempraktikkan prosedur jaminan halal dan thayyib untuk konsumsi daging hewani,” ujar Fuad Nasar di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia mengimbau panitia kurban, pengurus masjid, dan organisasi filantropi yang melayani pelaksanaan kurban agar memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam serta memperhatikan aspek higienitas dan sanitasi lingkungan.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Panduan Ibadah dan Penyembelihan Kurban Hari Raya Iduladha.
Dalam aturan itu disebutkan juru sembelih harus memiliki kemampuan dan pemahaman terkait tata cara penyembelihan secara syar’i.
Selain itu, panitia diminta memperhatikan kesehatan hewan kurban, kebersihan individu, hingga pengelolaan limbah sebelum dan sesudah penyembelihan.
Fuad Nasar juga mengingatkan agar pengelolaan daging kurban yang dilakukan di area masjid atau musala tetap menjaga kesucian tempat ibadah dari najis.
Ia mengapresiasi panitia dan penyelenggara kurban yang telah menerapkan penyembelihan secara baik serta menjaga kebersihan lingkungan dan penanganan daging kurban.
Menurutnya, Idul Adha dapat menjadi momentum untuk memperkuat literasi halal di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga standar halal dan thayyib dalam konsumsi pangan.
“Kementerian Agama memandang peran juru sembelih halal sangat penting dalam menjaga kualitas layanan penyembelihan halal,” kata Fuad Nasar. (A18)
Sumber: Kemenag










Jadilah yang pertama berkomentar di sini