Sibolga, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (25/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AJP (50) dan EH (39) di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, mengatakan informasi dari warga menjadi dasar dilakukannya penyelidikan oleh personel di lapangan.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
Kedua terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan juga akan diperiksa melalui uji laboratorium forensik guna memastikan kandungannya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Polres Sibolga turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini