Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Pemkab Tapteng Pastikan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan Kembali Diterbitkan

pemkab tapteng pastikan surat rekomendasi bbm subsidi nelayan kembali diterbitkan
 Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Tapanuli Tengah. (sinata)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) memastikan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kembali diterbitkan mulai Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya, penerbitan surat rekomendasi tersebut sempat terkendala akibat kekosongan pejabat definitif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tapteng.

Advertisement

Sekretaris DKP Tapteng, Azwar Sitompul, menegaskan pihaknya kini telah memperoleh kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan.

“Hari ini rekomendasi pembelian BBM nelayan akan dikeluarkan,” ujar Azwar kepada awak media.

Menurutnya, setelah menerima laporan dan keluhan dari para nelayan, pihak DKP langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng. Pemkab Tapteng kemudian menyurati BPH Migas agar kewenangan penerbitan rekomendasi tetap dapat diberikan meski jabatan kepala dinas masih dalam masa transisi.

Baca Juga  Kasum TNI dan Bupati Tapteng Serahkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Huntara Pandan

“Sudah kami sampaikan ke BPH Migas dan telah disetujui. Surat rekomendasi sudah bisa diterbitkan hari ini,” katanya.

Azwar menjelaskan, keterlambatan penerbitan rekomendasi sebelumnya terjadi karena belum adanya pendelegasian kewenangan dari pejabat kepala dinas sebelumnya.

“Kemarin juga sudah ada koordinasi dari Pertamina bahwa harus kepala dinas yang menerbitkan. Karena itu, Sekda menyurati BPH Migas di Jakarta dan akhirnya disetujui,” jelasnya.

Sementara itu, Operator DKP Tapteng, Nazar, menyebut nelayan wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.

Persyaratan tersebut di antaranya kapal berkapasitas 1 hingga 30 Gross Ton (GT), BPKB, KTP pemilik kapal, serta penggunaan alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga  Puluhan Warga Mengungsi, Aktivitas "Shutdown" PT Medco Picu Mediasi di Banda Alam

“Kalau menggunakan alat tangkap ilegal seperti bom, tentu tidak bisa,” tegas Nazar.

Berdasarkan data DKP Tapteng, terdapat ratusan kapal yang telah terdaftar sebagai penerima rekomendasi BBM subsidi. Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pengisian BBM di SPBN yang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga.

Nazar menambahkan, masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM subsidi tersebut selama satu bulan. (SN16)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini