Pematangsiantar, Sinata.id β Serta Ulina Girsang sudah pensiun dari PNS dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pematangsiantar sejak bulan Desember 2025 berakhir.
Hanya saja, meski sudah pensiun, Serta Ulina tetap bisa melakukan tindakan sebagai Kadisdukcapil Kota Pematangsiantar. Persisnya sebagai pejabat penilai kinerja terhadap pegawai di Disdukcapil.
Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar dengan Sekda Kota Pematangsiantar sekaligus Ketua Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Junaedi Sitanggang, Kepala BKPSDM Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak dan dengan pihak dari Forum Pengawas Kebijakan Publik (FPKP) Niko Nathanael Sinaga sebagai pelapor, Senin (18/5/2026).
Pada RDP itu terungkap, SK Pensiun Serta Ulina Girsang ditetapkan pada 1 Januari 2026. Lalu Wali Kota Pematangsiantar menunjuk Darsono Sipayung sebagai Plt Kadisdukcapil pada 2 Januari 2026.
Hanya saja pada 14 Januari 2026, Serta Ulina menerbitkan hasil penilaian terhadap kinerja Sekretaris Disdukcapil, Syaiful Rizal, dengan predikat kurang. Penilaian itu dilakukan (diterbitkan) melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Beberapa waktu kemudian, hal tersebut menjadi sorotan, seiring dengan munculnya hasil penilaian kinerja Syaiful Rizal ke publik, dengan penilai kinerja Serta Ulina Girsang selaku pejabat penilai.
Sorotan publik muncul, sebagaimana disebut Kepala BKPSDM, karena Syaiful Rizal mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama, dengan jabatan yang dilamar Inspektur Daerah dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan.
Sementara, syarat administrasi untuk bisa menduduki JPT Pratama, sebagaimana dilontarkan Juanedi dan Timbul, nilai kinerja pelamar (ASN) harus berpredikat baik. Sedangkan nilai yang diterbitkan Serta Ulina berpredikat kurang terhadap Syaiful Rizal.
Atas kondisi itu, sejumlah elemen masyarakat, salah satunya FPKP menduga terjadi manipulasi penilaian kinerja, karena Pansel JPT Pratama menyatakan Syaiful Rizal lulus seleksi, serta muncul informasi nilai kinerja Syaiful berpredikat baik.
Dugaan manipulasi nilai itulah yang diadukan FPKP ke DPRD Pematangsiantar yang disikapi DPRD dengan menggelar RDP hari ini, 18 Mei 2026 di Ruangan Komisi I DPRD Pematangsiantar.
Dijelaskan Junaedi Sitanggang, pada tanggal 14 Januari 2026 itu juga Syaiful Rizal mengajukan keberatan terhadap nilai yang diterbitkan Serta Uljna. Keberatan diajukan kepada Atasan Pejabat Penilai (Wali Kota Pematangsiantar). Juga melalui aplikasi E-Kinerja.
Atas keberatan itu, Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemko Pematangsiantar bekerja. Lalu rapat TPK dipimpin Sekda selaku Ketua TPK digelar dengan meminta penjelasan dari pejabat penilai yang sah dan Syaiful Rizal.
Hingga kemudian disimpulkan TPK, bahwa tindakan Serta Ulina menilai kinerja pegawai setelah ia pensiun, tidak sah. Lalu Darsono sebagai penilai kinerja yang sah selaku Plt Kadisdukcapil, sebut Junaedi, memberikan nilai dengan predikat baik terhadap Syaiful Rizal.
Dalam RDP Komisi I DPRD, Sekda Junaedi Sitanggang secara tegas mengatakan tindakan Serta Ulina melanggar ketentuan peraturan, karena ia tidak lagi memiliki hak untuk memberikan penilaian terhadap ASN di Disdukcapil.
βSerta Ulina Girsang sudah pensiun sejak 1 Januari 2026. Jadi yang dilakukannya tidak sah. Melanggar,β ujar Junaedi Sitanggang.
Sudah Pensiun Tapi Bisa Login ke E-Kinerja BKN
Lebih lanjut, topik pembahasan pada RDP berkembang ke persoalan akses login E-Kinerja BKN. Wakil Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Ilham Sinaga dan Tigor Harahap mempertanyakan soal Serta Ulina yang telah pensiun, namun tetap bisa memberikan penilaian sebagai pejabat penilai melalui E-Kinerja BKN.
Atas pertanyaan itu, Junaedi, Timbul dan Admin E-Kinerja BKN pada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM) Pematangsiantar, Syaputra, memberikan alasan.
Syaputra mengatakan, setelah penilai kinerja pensiun, akses login-nya ke E-Kinerja masih bisa digunakan hingga 30 hari ke depan. βMeski ia bisa login, tapi dia gak boleh memberikan penilaian kinerja pegawai. Karena sudah pensiun,β timpal Junaedi Sitanggang.
Terhadap kondisi itu, Ilham Sinaga dan Tim Ahli DPRD Pematangsiantar, Dr Ridwan Manik menyampaikan kekhawatirannya. Karena akses yang seharusnya sudah dibatalkan sejak pensiun, namun masih diberi kesempatan untuk login.
βIni bahaya ini. Bisa disalahgunakan ini. Gak suka dia (pejabat yang sudah pensiun) lihat pegawai yang sebelumnya jadi bawahannya, dibuatnya saja nilainya tidak bagus. Gawat ini. Lain kali jangan terulang lagi hal seperti ini,β tukas Ilham Sinaga. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini