Sibolga, Sinata.id – Satres Narkoba Polres Sibolga bekuk dua pria di Jalan SM Raja, Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (16/5/2026) malam terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ke dua pria adalah AZ (36 tahun) dan RSP (33 tahun). Ke duanya merupakan warga Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kasatres Narkoba Polres Sibolga AKP AM Purba membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, penangkapan berkat informasi yang diperoleh dari warga.
“Hasil penggerebekan ditemukan dua paket sabu-sabu berat bruto 1,97 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Esse,” kata Akp AM Purba, Minggu (17/5/26).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti hoodie warna putih dan satu kotak rokok merek Esse.
Hasil interogasi awal, tersangka AZ mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Sementara tersangka RSP mengaku berperan sebagai pengedar.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini