Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Permahi dan LBH Siantar Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

permahi dan lbh siantar sosialisasikan uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp
Sosilisasi KUHP baru di Hotel Manna

Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Siantar-Simalungun dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sosialisasi digelar Permahi dan LBH Siantar di Manna Hotel, Kota Pematangsiantar, Sabtu sore (16/5/2026).

Advertisement

Pada sosialisasi, mewakili Kapolres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar menjelaskan, bahwa KUHP lama merupakan produk (warisan) kolonial Belanda. Sedangkan yang baru, merupakan produk hukum nasional buatan Indonesia.

Katanya, subjek KUHP lama hanya mengenal perseorangan, sehingga pada umumnya bunyi pasal selalu dimulai dengan kata “Barang Siapa”. Sedangkan, KUHP baru, subjek pidana yang dikenal bukan hanya perorangan, namun korporasi juga dapat menjadi subjek pidana.

Baca Juga  Ini Identitas Pengendara Betor yang Tewas pada Kecelakaan di Simpang Jalan Tangki

Lebih lanjut Darwin menjelaskan, pada KUHP yang baru ada pengecualian penjatuhan pidana dalam kondisi tertentu.

Hal itu, sebut Darwin, sebagaimana diatur melalui pasal 70 yang menyatakan, bahwa pidanan penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditentukan keadaan.

Ditentukan keadaan itu, seperti, terdakwa merupakan anak, diatas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindakan pidana, kerugian penderitaan korban tidak terlalu besar dan atau, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.

Kemudian, tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi, pidanan penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya. Lalu, pembinaan diluar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan  berhasil untuk diri terdakwa. Selanjutnya, tindak pidana terjadi di kalangan keluarga dan atau tindak pidana terjadi karena kealpaan.

Baca Juga  Dua Unit Damkar Disiagakan di Depan Polres Pematangsiantar Jelang Aksi Demonstrasi

Sementara, Ketua Pusat Kajian HAM USI, Binaris  Situmorang menyebut, hakikat dan urgensi pembaharuan hukum pidana merupakan upaya memperbaiki dan menyesuaikan hukum pidana agar sesuai dengan perkembangan zaman, nilai masyarakat dan kebutuhan negara.

“Mengganti atau memperbaharui hukum lama, menyesuaikan dengan nilai bangsa Indonesia dan menciptakan hukum yang adil, manusiawi dan relevan,” ucapnya. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini