Pematangsiantar, Sinata.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Siantar-Simalungun dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sosialisasi digelar Permahi dan LBH Siantar di Manna Hotel, Kota Pematangsiantar, Sabtu sore (16/5/2026).
Pada sosialisasi, mewakili Kapolres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar menjelaskan, bahwa KUHP lama merupakan produk (warisan) kolonial Belanda. Sedangkan yang baru, merupakan produk hukum nasional buatan Indonesia.
Katanya, subjek KUHP lama hanya mengenal perseorangan, sehingga pada umumnya bunyi pasal selalu dimulai dengan kata “Barang Siapa”. Sedangkan, KUHP baru, subjek pidana yang dikenal bukan hanya perorangan, namun korporasi juga dapat menjadi subjek pidana.
Lebih lanjut Darwin menjelaskan, pada KUHP yang baru ada pengecualian penjatuhan pidana dalam kondisi tertentu.
Hal itu, sebut Darwin, sebagaimana diatur melalui pasal 70 yang menyatakan, bahwa pidanan penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditentukan keadaan.
Ditentukan keadaan itu, seperti, terdakwa merupakan anak, diatas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindakan pidana, kerugian penderitaan korban tidak terlalu besar dan atau, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.
Kemudian, tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi, pidanan penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya. Lalu, pembinaan diluar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa. Selanjutnya, tindak pidana terjadi di kalangan keluarga dan atau tindak pidana terjadi karena kealpaan.
Sementara, Ketua Pusat Kajian HAM USI, Binaris Situmorang menyebut, hakikat dan urgensi pembaharuan hukum pidana merupakan upaya memperbaiki dan menyesuaikan hukum pidana agar sesuai dengan perkembangan zaman, nilai masyarakat dan kebutuhan negara.
“Mengganti atau memperbaharui hukum lama, menyesuaikan dengan nilai bangsa Indonesia dan menciptakan hukum yang adil, manusiawi dan relevan,” ucapnya. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini