Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Pemerintah dan DPR Kompak: Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional, Tak Perlu Diubah

polri
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: MK)

Jakarta, Sinata.id  – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu (13/5/2026).

Sidang keempat ini menghadirkan keterangan Pemerintah dan DPR RI — dan keduanya kompak mempertahankan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.

Advertisement

Permohonan ini diajukan oleh tiga pemohon: Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.

Intinya, mereka mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang menempatkan Polri di bawah Presiden — bukan di bawah kementerian.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej tampil mewakili Pemerintah dan langsung mematahkan argumen bahwa posisi Polri menimbulkan ambiguitas kelembagaan.

Menurut Eddy, dalam sistem presidensial, tidak semua perangkat negara harus berada di bawah kementerian.

Polri memiliki karakter dan fungsi khusus di bidang keamanan dan penegakan hukum yang tidak bisa disubordinasikan dalam kerangka kementerian biasa.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini