Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu (13/5/2026).
Sidang keempat ini menghadirkan keterangan Pemerintah dan DPR RI — dan keduanya kompak mempertahankan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.
Permohonan ini diajukan oleh tiga pemohon: Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto.
Intinya, mereka mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang menempatkan Polri di bawah Presiden — bukan di bawah kementerian.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej tampil mewakili Pemerintah dan langsung mematahkan argumen bahwa posisi Polri menimbulkan ambiguitas kelembagaan.
Menurut Eddy, dalam sistem presidensial, tidak semua perangkat negara harus berada di bawah kementerian.
Polri memiliki karakter dan fungsi khusus di bidang keamanan dan penegakan hukum yang tidak bisa disubordinasikan dalam kerangka kementerian biasa.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini