Pematangsiantar, Sinata.id – Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah tahapan seleksi yang belum sepenuhnya rampung, muncul dugaan adanya pengaturan nama pejabat yang akan mengisi delapan posisi strategis di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Isu tersebut menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan pertemuan di Kota Medan pada 2 hingga 3 Mei 2026 yang disebut-sebut membahas pembagian jabatan sebelum hasil resmi seleksi diumumkan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait independensi panitia seleksi (pansel) dalam menjalankan proses seleksi JPT Pratama. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah mekanisme yang berjalan benar-benar mengacu pada prinsip merit system Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sekadar formalitas administratif.
Sorotan masyarakat kini tertuju kepada pansel dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Transparansi penilaian menjadi tuntutan utama, termasuk mekanisme penetapan tiga besar peserta pada setiap jabatan strategis.
Publik juga mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan pansel, apakah murni berdasarkan kompetensi, rekam jejak, hasil asesmen, serta integritas peserta, atau terdapat pengaruh kepentingan tertentu dalam proses tersebut.
Nama Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Ilal Nasution, turut disebut dalam isu yang berkembang. Sejumlah pihak mempertanyakan kapasitas serta dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam pembahasan nama-nama pejabat yang dikabarkan akan dilantik.
Selain itu, muncul pula sorotan terkait dugaan dominasi alumni STPDN dalam komposisi pejabat yang disebut-sebut bakal mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Kondisi itu memunculkan persepsi adanya kelompok tertentu yang memiliki pengaruh kuat dalam penentuan posisi penting di pemerintahan daerah.
Tak hanya terkait dugaan pengaturan jabatan, masyarakat juga menyoroti aspek administrasi peserta seleksi. Panitia seleksi diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai kelengkapan administrasi seluruh peserta, khususnya terkait poin persyaratan yang kini menjadi perhatian publik.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, dugaan praktik transaksional hingga permainan uang dalam proses seleksi jabatan juga menjadi pembicaraan di kalangan ASN maupun masyarakat.
Salah seorang sumber meminta seluruh pihak yang terkait diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Periksa semua pihak yang bersangkutan, jangan tinggal diam. Ini sudah tidak betul. Wali Kota pun jangan diam,” ujar sumber tersebut, Sabtu (9/5/2026).
Masyarakat kini mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aparat pengawas internal pemerintah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap prinsip merit system ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hal serupa juga dilakukan Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, yang hingga kini belum memberikan respons terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini