Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Pria Miliki 2 Paket Sabu Dicokok di Jalan Sibatu-batu

pria miliki 2 paket sabu dicokok di jalan sibatu-batu
Tersangka diamankan petugas kepolisian. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Polisi menangkap seorang tersangka inisial ESH (37) warga Jalan Darusalam, Gang Prima, Pondok Sayur, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 11 Juni 2025, sekira pukul 22.45 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede mengatakan tersangka ESH ditangkap dipinggir Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika di Jalan Sibatu-batu tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka ESH sedang berdiri dipinggir jalan tersebut.

“Ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit HP merek Viv* warna biru dari tangan kanannya,” katanya, 13 Juni 2025.

Baca Juga  DPR Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global

Tersangka mengaku narkoba diperoleh dari seorang laki laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Tetapi pengembangan terhadap pria tersebut belum berhasil.

Tersangka ESH beserta barang bukti lalu diboyong ke ruangan pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, untuk penyelidikan lanjut.

“Tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal  114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Jonni. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini