Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong pemberian hukuman maksimal (berat) terhadap pelaku pencabulan puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurutnya, pemberatan hukuman dimungkinkan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama karena tersangka memiliki relasi kuasa terhadap korban sebagai pimpinan pesantren.
“Kasus seperti ini merupakan gunung es dan harus ditangani secara menyeluruh,” kata Maman dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).
Kasus tersebut melibatkan AS (51), pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Selain mengalami kekerasan seksual, korban dan keluarga disebut mendapat intimidasi saat berupaya mengungkap kasus tersebut.
Tersangka sempat melarikan diri dengan alasan berziarah sebelum akhirnya ditangkap aparat di Wonogiri.
Maman menegaskan, tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan seksual berat karena adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan santri.
Ia menilai pelaku harus dijerat dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU TPKS, yang memungkinkan penambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau pihak yang memiliki tanggung jawab melindungi korban.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Maman juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan tata kelola pesantren guna mencegah kasus serupa terulang.
Ia menegaskan lembaga pesantren tidak boleh langsung digeneralisasi atas tindakan oknum, namun tetap harus dilakukan pengawasan dan pembenahan jika ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak lain.
“Perlindungan santri harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Maman juga mendorong pemerintah melakukan audit terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati.
Selain penindakan hukum, ia menilai pemulihan korban secara psikologis, sosial, dan hukum juga harus menjadi perhatian negara.
Menurutnya, mayoritas pesantren di Indonesia tetap berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama dan moral. Namun, kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul dinilai menjadi peringatan penting agar reformasi sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan segera diperkuat. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini