Padangsidimpuan, Sinata.id β Aparat Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus begal yang terjadi saat waktu subuh di kawasan Jalan H Agus Salim, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Tersangka berinisial AA alias Kapten (30) ditangkap setelah diduga merampas uang korban dengan cara menjatuhkan dari sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, (13/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Muan Nasution, saat itu hendak menuju masjid di sekitar lokasi. Namun di dekat gapura masjid, pelaku mendekati korban dan menarik pakaian hingga korban terjatuh dari kendaraan.
Dalam kondisi terjatuh dan terluka di bagian kepala, pelaku kemudian mengambil uang tunai dari saku jas korban. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7,4 juta.
Laporan kejadian tersebut tercatat dalam LP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh Hikmah Murol Tamba Tua Nasution (54), keluarga korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengendus keberadaan pelaku. Pada Minggu, (3/5/2026), petugas bergerak ke Jalan Merdeka, kawasan Silayang-layang, dan berhasil mengamankan tersangka.
βDalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dengan menarik korban hingga terjatuh sebelum mengambil uang milik korban,β ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, Senin (4/5/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu kaos abu-abu dan satu topi merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (SN18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini