Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Kapten Begal Korban Sampai Tersungkur depan Masjid, Embat Rp7 Juta

kapten begal korban sampai tersungkur depan masjid, embat rp7 juta
Tersangka Kapten diamankan polisi. dok Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Sinata.id – Aparat Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus begal yang terjadi saat waktu subuh di kawasan Jalan H Agus Salim, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Tersangka berinisial AA alias Kapten (30) ditangkap setelah diduga merampas uang korban dengan cara menjatuhkan dari sepeda motor.

Advertisement

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (13/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Muan Nasution, saat itu hendak menuju masjid di sekitar lokasi. Namun di dekat gapura masjid, pelaku mendekati korban dan menarik pakaian hingga korban terjatuh dari kendaraan.

Dalam kondisi terjatuh dan terluka di bagian kepala, pelaku kemudian mengambil uang tunai dari saku jas korban. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7,4 juta.

Baca Juga  Terlibat Lima Kali Aksi Begal, Dua Remaja di Hamparan Perak Ditangkap

Laporan kejadian tersebut tercatat dalam LP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh Hikmah Murol Tamba Tua Nasution (54), keluarga korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengendus keberadaan pelaku. Pada Minggu, (3/5/2026), petugas bergerak ke Jalan Merdeka, kawasan Silayang-layang, dan berhasil mengamankan tersangka.

β€œDalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya dengan menarik korban hingga terjatuh sebelum mengambil uang milik korban,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, Senin (4/5/2026).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu kaos abu-abu dan satu topi merah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (SN18)

Baca Juga  Begal Sadis Bacok Korban di Medan Terekam CCTV, Polisi Ringkus Tiga Pelaku, Begini Tampangnya!

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini