Tulang Bawang Barat, Sinata.id – Seorang pria berinisial RY (34), warga Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga kritis.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 29 April 2026 di rumah korban, saat sang anak tengah makan sambil menonton televisi.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan setelah mengalami halusinasi akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pelaku berhalusinasi dan mengira korban bukan anak kandungnya, sehingga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku masuk ke dalam rumah sambil membawa pisau dan langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban mengalami luka tusuk sebanyak lima hingga delapan kali di bagian perut dan punggung.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini