Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Ekonomi & Bisnis

Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh

tarif listrik pln mei 2026 tetap, ini daftar harga per kwh
Ilustrasi meteran listrik. (beritanasional)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tarif listrik per 1 Mei 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu cemas. Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap guna menjaga daya beli. Kami juga mengimbau penggunaan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga  BPS: Januari 2026 Deflasi 0,15 Persen, Inflasi Tahunan Tercatat 3,55 Persen

Dasar Penetapan Tarif

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi.

Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:

Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS

Indonesian Crude Price (ICP): US$62,78 per barel

Inflasi: 0,22 persen

Harga Batubara Acuan (HBA): US$70 per ton

Secara perhitungan formula, terdapat potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.

Respons PLN

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik.

Baca Juga  Pemerintah Tempatkan Rp 200 T di Himbara, Akademisi USI Ingatkan Tantangan

Menurutnya, stabilitas tarif memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.

Perbedaan Token dan Pascabayar

Tarif listrik untuk pelanggan prabayar (token) dan pascabayar tidak berbeda. Keduanya mengacu pada tarif per kWh yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran, yaitu:

Prabayar (token): bayar di muka sebelum penggunaan

Pascabayar: bayar setelah pemakaian pada bulan berikutnya

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh (Mei 2026)

Rumah Tangga Non-Subsidi:

900 VA: Rp1.352 per kWh

1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Bisnis dan Pemerintah:

Baca Juga  Bulog Pasok Beras dan Minyakita untuk Operasi Pasar Murah di Pematangsiantar Jelang HKBN

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi:

450 VA: Rp415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Kebijakan penetapan tarif listrik yang tetap ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha sepanjang Triwulan II 2026. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini