Pematangsiantar, Sinata.id – Bukan cuma Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) yang mengadukan dugaan SR tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemko Pematangsiantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melainkan, Forum Masyarakat untuk Demokrasi (FMD) juga melakukan hal yang sama. Bila FPKP menerbitkan surat pengaduannya pada 20 April 2026, FMD melakukannya satu hari kemudian.
Sesuai surat laporan pengaduan, FPKP mengadu bukan hanya ke BKN, namun juga kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, dan kepada Ketua Pansel JPT Pratama Junaedi Sitanggang.
Sedangkan FMD mengadu ke BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, serta kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan. Pengaduan FMD ditandatangani Koodinator FMD, Nico Nathanael Sinaga.
Terkait pengaduan tersebut, Nico Nathanael Sinaga yang ditemui, Rabu (29/4/2026) mengatakan, ia mengadu, karena ada peserta seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang diduga tidak memenuhi syarat calon, namun dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Pansel JPT Pratama.
Sebut Nico, peserta yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi itu adalah SR yang melamar JPT Pratama Inspektur dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Dipaparkan Nico, SR diduga tidak memenuhi syarat, karena ada dugaan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) SR dimanipulasi, dari nilai kurang menjadi baik. “Syarat calon, nilai SKP minimal baik,” ujar Nico.
Syarat administrasi lain yang diduga Nico tidak dipenuhi SR berupa syarat pengalaman jabatan terkait secara kumulatif paling singkat 5 tahun pada bidang tugas jabatan yang dituju (dilamar).
Dalam hal ini, Koodinator FMD ini menduga SR tidak memiliki pengalaman jabatan sekurangnya 5 tahun secara kumulatif pada jabatan terkait Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini