Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Ngaku Dirugikan Pengacara, Karyawan Swasta Gugat Aturan Pengawasan Advokat ke MK

saldi isra
Hakim MK Saldi Isra. (Foto: MK)

Jakarta, Sinata.id – Seorang karyawan swasta bernama Sandi Silvia mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pengawasan profesi advokat.

Ia menilai sistem pengawasan terhadap pengacara di Indonesia masih lemah dan belum memberi perlindungan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Advertisement

Permohonan tersebut menyasar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sidang perdana perkara Nomor 136/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis (23/4/2026) di Gedung MK, Jakarta.

Kuasa hukum pemohon, Faisal Al Haq Harahap, menjelaskan gugatan ini berangkat dari pengalaman kliennya yang mengaku dirugikan oleh seorang advokat bernama Syamsul Jahidin.

Menurut pemohon, ia telah menunjuk advokat tersebut untuk menangani perkara hukum yang dihadapinya.

Seluruh kewajiban sebagai klien disebut sudah dipenuhi, mulai dari menyerahkan dokumen perkara, membuat surat kuasa resmi, hingga membayar honorarium jasa hukum.

Total pembayaran yang diklaim telah diberikan mencapai Rp22,5 juta, dilakukan dalam empat kali transaksi.

Namun di tengah proses berjalan, pemohon mengaku justru sulit menghubungi advokat tersebut dan bahkan diblokir dari seluruh jalur komunikasi.

Saat mencoba menghubungi nama advokat lain yang tercantum dalam surat kuasa, pemohon mengaku mendapat jawaban mengejutkan.

Rekan advokat itu disebut tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat kuasa dan tidak paham perkara yang dimaksud.

Bahkan setelah dihubungi, advokat yang dilaporkan disebut mengaku tidak mengenal pemohon sama sekali.

Padahal, menurut pemohon, seluruh bukti percakapan dan transfer dana masih tersimpan.

Pemohon juga mengaku sempat melaporkan masalah tersebut ke organisasi advokat tempat terlapor bernaung, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Karena itu, pemohon menilai aturan pengawasan advokat saat ini masih kabur dan membuka celah lemahnya penindakan terhadap pelanggaran etik.

Ia menyoroti bunyi Pasal 12 ayat (1) UU Advokat yang hanya menyebut pengawasan dilakukan oleh “Organisasi Advokat”, tanpa penjelasan organisasi mana yang sah dan berwenang.

Sementara Pasal 12 ayat (2), menurut pemohon, juga tidak mengatur secara rinci soal mekanisme pengaduan, batas waktu penanganan laporan, hingga sanksi yang jelas bagi pelanggar.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan advokat harus dilakukan organisasi yang diakui negara serta memiliki sistem pengaduan yang terbuka, terukur, dan mudah diakses masyarakat.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.

Dalam persidangan, Saldi Isra mengingatkan agar pemohon memperjelas hubungan antara pasal yang digugat dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional yang dialami.

“Kasus konkret hanya untuk memperkuat kedudukan hukum pemohon. Belum tentu ada hubungan sebab akibat langsung dengan norma yang diuji,” ujar Saldi.

MK memberi kesempatan kepada pemohon memperbaiki berkas permohonan dalam waktu 14 hari, dengan batas akhir penyerahan pada 6 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini