Jakarta, Sinata.id β Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Pelaporan ini berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla saat memberikan tausiah di Masjid Universitas Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyebut potongan video yang diunggah oleh Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi Arya di akun Facebook dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Menurutnya, penyajian video yang tidak utuh berpotensi memicu kesalahpahaman dan memperkeruh suasana.
βJika video itu disampaikan secara utuh, masyarakat tidak akan mudah terprovokasi,β ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video ceramah secara utuh, potongan video yang diunggah di media sosial, serta dokumen pendukung lainnya.
Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta/atau Pasal 243 KUHP.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan saat ini masih dalam tahap kajian.
βBenar ada laporan tersebut dan saat ini masih didalami,β ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen tertulis, tangkapan layar percakapan, serta media penyimpanan digital.
Hingga berita ini diturunkan, Ade Armando belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Abu Janda menilai laporan yang ditujukan kepadanya bermuatan politis.
βIni jelas bentuk kebencian dan dendam politik,β kata Permadi Arya singkat.
Kasus ini menambah daftar polemik di ruang digital terkait penyebaran konten yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.(A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini