Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

BKN Tegaskan Isu Status Baru ASN untuk PPPK adalah Hoaks, Ini Penjelasannya

bkn tegaskan isu status baru asn untuk pppk adalah hoaks, ini penjelasannya
Ilustrasi ASN. (merdeka)

Jakarta, Sinata.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa unggahan di media sosial yang mengklaim adanya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat (17/4/2026) adalah informasi palsu atau hoaks.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait isu yang menyebutkan PPPK terancam diberhentikan. Isu tersebut muncul seiring adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai di daerah tersebut.

Advertisement

Melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, BKN menegaskan bahwa sistem kepegawaian negara tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Tidak terdapat kategori atau status baru di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  Beredar Surat BKN: Sekda Pematangsiantar Diduga Lampaui Kewenangan Jatuhkan Disiplin Pegawai Puskesmas

“Tidak ada status lain dalam ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” demikian pernyataan resmi BKN yang dikutip dari laman tangerangkota.go.id.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dan memicu spekulasi mengenai adanya perubahan status kepegawaian. Namun, hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pihak BKN.

Informasi yang tidak benar tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kontrak pemerintah terkait keberlanjutan masa kerja mereka.

Oleh karena itu, BKN mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarluaskan konten yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (A02)

Baca Juga  Diduga Libatkan Oknum ASN RSUD Djasamen Saragih, Warga Sitalasari Dikeroyok Brutal di Depan Rumah

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini