Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Tok! BYD Kalah Sengketa Merek Denza di Mahkamah Agung, Gugatan Ditolak

tok! byd kalah sengketa merek denza di mahkamah agung, gugatan ditolak
BYD Company Limited

Jakarta, Sinata.id – Perusahaan otomotif asal China, BYD Company Limited, harus menerima kekalahan dalam sengketa merek “Denza” di Indonesia. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD dalam putusan terbaru.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung justru mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.

Advertisement

Gugatan Ditolak karena Error in Persona

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan BYD mengandung kesalahan pihak (error in persona). Hal ini terjadi karena kepemilikan merek Denza telah beralih ke pihak lain sebelum gugatan diproses lebih lanjut.

Merek tersebut diketahui telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian resmi pada September 2024.

Baca Juga  Ketika Wakil Kepala Daerah Sibuk Urus MBG dan SPPG, Pelayanan Publik Terabaikan

Dengan demikian, pihak yang digugat bukan lagi pemilik sah merek, sehingga gugatan dinilai tidak tepat sasaran.

Kronologi Sengketa Merek Denza

Kasus ini bermula ketika BYD mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Di sisi lain, PT Worcas Nusantara Abadi mendaftarkan merek “Denza EL” yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek milik BYD.

BYD menilai pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik dan meniru merek mereka. Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa merek tersebut telah dialihkan ke pihak lain sebelum perkara berlanjut.

Putusan MA Batalkan Vonis Sebelumnya

Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya yang sempat mengadili perkara ini.

Baca Juga  Michael Bloomberg Bertemu Prabowo Bahas Kolaborasi SDM dan Kesehatan

Dalam putusan kasasi, hakim menyatakan bahwa seluruh eksepsi tergugat diterima dan gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum.

Dampak bagi Industri Otomotif

Putusan ini menjadi sorotan, mengingat Denza merupakan salah satu lini kendaraan listrik premium dari BYD yang mulai dikenal di pasar global, termasuk Indonesia.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya aspek legalitas dan kepemilikan merek dalam ekspansi bisnis internasional, khususnya di industri kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat. (A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini