Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Melayu Tak Libatkan Warga

pembentukan koperasi merah putih di kelurahan melayu tak libatkan warga
Ilustrasi.

Pematangsiantar, Sinata.id – Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menuai protes dari warga.

Pasalnya, musyawarah di kantor kelurahan yang menjadi bagian dari proses pembentukan koperasi tersebut diduga dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat.

Advertisement

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025 itu disebut hanya dihadiri oleh perangkat kelurahan seperti Kepala Lingkungan, RW, RT, serta sejumlah orang dekat pihak kelurahan. Warga menyatakan tidak menerima undangan maupun informasi mengenai musyawarah tersebut.

“Dengan kata lain, masyarakat tidak diajak terlibat. Ini sudah menyimpang dari semangat transparansi dan gotong royong dalam pembentukan koperasi,” ujar Ferry Simarmata, warga Kelurahan Melayu, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga  Pengurus GAMKI Siantar Periode 2025-2028 Dilantik, Jon Roi sebagai Ketua

Ia menilai bahwa pembentukan koperasi tersebut cacat hukum dan sarat kepentingan pribadi. Ia meminta agar proses pembentukan ditinjau ulang serta mendorong pemeriksaan terhadap Lurah Kelurahan Melayu.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksana Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan prinsip partisipatif dan transparan. Oleh karena itu, pelaksanaan yang tertutup dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

“Jika terbukti ada pelanggaran dalam proses ini, lurah atau kepala desa dapat diberhentikan oleh kepala daerah,” terangnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Parluhutan Banjarnahor menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawasi jalannya pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.

“Jika masyarakat menduga ada pelanggaran administrasi atau hukum, laporan bisa diajukan ke kepala daerah atau aparat penegak hukum,” ujarmya dihubungi Sinata.id.

Baca Juga  Safnil Wizar Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung Telkom Siantar, Susul Tiga Rekanan Proyek

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Melayu belum memberikan keterangan resmi. Sinata.id telah mengkonfirmasi kepada Lurah melalui Sekretaris Lurah, Ester Purba, belum membuahkan hasil. Telepon tidak diangkat dan pesan singkat belum dibalas.

Diketahui, program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan upaya strategis pemerintah pusat untuk menunjang perekonomian desa dan kelurahan melalui koperasi berbasis partisipasi warga. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini